Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
A. Membuka Relung Hati
Artinya: Tiap-tiap yang bernyawa akan merasakan mati. (QS. Āli ‘Imrān/3:185)
Ayat di atas menjelaskan bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati. Kita juga akan mati sebab kita ini manusia yang memiliki nyawa. Kematian datang tidak pernah pilih-pilih. Apabila ajal datang, tidak ada satu kekuatan pun untuk mempercepat atau memperlambat. Adakalanya kematian itu menjemput saat
masih bayi, kanak-kanak, remaja, dewasa, bahkan orang yang sudah tua renta. Kadang ia menjemputnya saat manusia sedang tidur, terjaga, sedang sedih, sedang bahagia, sedang sendiri, sedang bersama-sama. Kematian datang tak pernah ada yang tahu. Oleh karena itu, mengingat mati harus sering dilakukan agar manusia menyadari bahwa dirinya tidaklah akan hidup kekal. Tentu saja di samping kita mengingat mati, kita juga harus mempersiapkan bekal untuk menghadapi hidup setelah mati, yaitu segera bertobat dan memperbanyak amal saleh. Salah satu cara untuk mengingat mati adalah sering-seringlah ber-ta’ziyyah
(mendatangi keluarga yang terkena musibah meninggal dunia), mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyalati, sampai menguburnya. Sungguh, hanya orang-orang yang cerdaslah yang banyak mengingat mati dan menyiapkan bekal untuk mati. Seorang putra dari sahabat yang mulia, Abdullah
bin ‘Umar ra. mengabarkan, “Aku sedang duduk bersama Rasulullah saw. tatkala datang seorang lelaki dari kalangan Anṡar. Ia mengucapkan salam kepada Rasulullah saw., lalu berkata, “Ya Rasulullah, mukmin manakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling baik akhlaknya di antara mereka.”
“Mukmin manakah yang paling cerdas?” tanya lelaki itu lagi. Beliau menjawab: “Orang yang paling banyak mengingat mati dan paling baik persiapannya untuk kehidupan setelah mati. Mereka itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah).
B. Mengkritisi Sekitar Kita
Ada banyak peristiwa menyedihkan yang kita amati dalam kehidupan seharihari, apakah itu musibah banjir, tanah longsor, angin puting beliung, kecelakaan di jalan raya, gempa bumi, dan lain
sebagainya. Kita seharusnya menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga sehingga kita terselamatkan dari musibah tersebut. Bila usaha maksimal sudah dilakukan, tetapi kita masih tertimpa juga, itulah yang disebut takdir, kita perlu tawakal, ikhlas, dan sabar menerimanya. Perhatikan peristiwa berikut ini!
1. Terjadi suasana yang sangat mencekam ketika gunung berapi itu meletus. Semua orang di dekat gunung berhamburan untuk melarikan diri. Lahar panas mulai beterbangan, menghanguskan semua yang ada di dekatnya, hancur dan luluh lantak keadaan kampung itu, tak satu pun penduduk tersisa. Sungguh sangat mengerikan. Setelah beberapa hari, tim segera bergegas mendekati kampung yang telah hancur disapu lahar panas. Mereka sengaja datang untuk mencari mayat manusia yang tertinggal karena tidak bisa melarikan diri saat gunung itu meletus.
2. Kecelakaan maut itu telah merenggut puluhan nyawa. Penyebabnya adalah ada anak di bawah umur (kurang lebih 12 tahun) mengendarai mobil dan melaju dengan kecepatan tinggi. Tiba-tiba tidak bisa mengendalikan mobilnya dan menabrak kendaraan yang ada di depannya, akhirnya terjadilah tabrakan
beruntun. Sebagian korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayang, sebelas orang harus berakhir hidupnya disebabkan oleh kesalahan manusia (human error).
3. Jika seorang perempuan meninggal, dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami, atau mahramnya, mayat itu hendaklah “di-tayamum-kan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Begitu juga jika yang meninggal adalah seorang laki-laki, sedangkan di sana tidak ada laki-laki, istri atau mahramnya, mayat itu di-tayamum-kan saja. Apa yang terjadi di lingkunganmu?
Memperkaya Khazanah
A. Perawatan Jenazah
Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam
pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalati dan menguburnya. Namun,
sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti berikut.
1. Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
B. Memandikan Jenazah
1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
c. Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).
2. Yang berhak memandikan jenazah
a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau mayat anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayat anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya. Berikut ini tata cara memandikan jenazah.
a. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
b. Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
c. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
d. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
e. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
f. Membersihkan semua kotoran dan najis.
g. Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
h. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali. Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.
C. Mengafani Jenazah
Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang
mampu untuk membiayainya Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki
dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).
Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada
tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan
kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya.” (HR. Muslim dari Jabir Abdullah ra.)
D. Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Sabda Rasulullah saw. “Ṡalatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.” (HR. Daruquṭni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak diṡalati ialah orang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk diṡalati.
Untuk bisa diṡalati, keadaan si mayat haruslah:
1. suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
2. sudah dimandikan dan dikafani.
3. jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat. Tata cara pelaksanaan ṡalat jenazah adalah sebagai berikut.
1. Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.
2. Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
3. Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah dengan empat takbir. Niat tersebut jika dilafalkan sebagai berikut:
Artinya: “Aku berniat ṡalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai
makmum karena Allah ta’ala.”
4. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-Fātihah.
5. Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
6. Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut:
Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)
7. Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut:
Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)
8. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
Catatan:
Do’a yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikan dengan
jenis kelamin jenazahnya.
1. Apabila jenazahnya wanita, damir/kata ganti hu (هُ ) diganti dengan kata ha (هَا ).
2. Apabila jenazahnya dua orang, damir/kata ganti hu (هُ ) diganti dengan huma (هُمَا ).
3. Apabila jenazahnya banyak, maka damir/kata ganti hu (هُ ) diganti engan untuk laki-laki atau untuk perempuan.
E. Mengubur Jenazah
Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.
1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya:
Artinya: “dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
2. Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena esuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda,
“Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada
beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
4. Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al- Qur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
5. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam
kubur, Rasulullah saw. membaca:
Artinya:
Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah.
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.)
6. Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
7. Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.)
F. Ta’ziyyah (Melayat)
Ta’ziyyah atau melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah seorang keluarganya dalam rangka menghibur atau memberi semangat. Para mu’azziy³n (orang laki-laki yang ber-ta’ziyyah) atau mu’azziyāt (orang perempuan yang ber-ta’ziyyah) hendaknya memberikan dorongan kekuatan mental atau menasihati agar orang yang tertimpa musibah tetap sabar dan tabah menghadapi musibah ini. Umayah ra. mengatakan bahwa anak perempuan Rasulullah saw. menyuruh seseorang untuk memanggil dan memberi tahu beliau bahwa anaknya dalam keadaan hampir mati. Lalu, beliau bersabda,
“Kembalilah engkau kepadanya. Katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan apa pun yang ada di hadapan kita kepunyaan Allah. Dialah yang menentukan ajalnya, maka suruhlah ia sabar dan tunduk kepada perintah.” (HR. Bukhari Muslim)
Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti berikut.
1. Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggal.
2. Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
3. Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
4. Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai penguburan.
5. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.
Demikian diperintahkan Rasulullah saw. kepada keluarganya sewaktu keluarga Ja’far ditimpa kematian (HR. Lima Ahli Hadis kecuali Nasai).
G. Ziarah Kubur
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Awalnya Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih bahaya adalah mengultuskan mayat yang ada di kuburan. Akan tetapi, karena mengingat mati itu penting, dan di antara mengingat mati adalah ziarah kubur, Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Dari Abdullah bin Buraidah berkata, asulullah saw. bersabda: “Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kubur.” (HR. Nasā’i)
Di antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut.
1. Mengingat kematian.
2. Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
3. Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
4. Mendoakan si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat. Apabila kita mau berziarah kubur, sebaiknya perhatikan adab atau etika berziarah kubur, yaitu seperti berikut.
1. Ketika mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.
2. Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.:
Artinya: “Keselamatan semoga tetap bagimu wahai ahli kubur dan Insya Allah
kami akan bertemu dengan kamu semua.” (HR. Tarmidy)
kami akan bertemu dengan kamu semua.” (HR. Tarmidy)
3. Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
4. Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak.
5. Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).
4. Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak.
5. Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).
Menerapkan Perilaku Mulia
Kita sebagai muslim harus peduli dengan orang lain, terutama yang berada di sekitar kita. Ketika ada orang yang meninggal atau musibah lainnya, selayaknya kita harus memperlihatkan perilaku-perilaku mulia. Perilaku mulia yang dimaksud antara lain seperti berikut.
1. Segera mengunjungi keluarga yang terkena musibah, mendoakan mayat, mengucapkan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan.
2. Membantu persiapan pengurusan jenazah seperti memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan.
3. Memberikan bantuan kepada keluarga korban untuk memperingan bebannya sesuai kemampuan kita.
4. Menghibur keluarga korban dengan ungkapan-ungkapan optimistis dan nasihat tentang kesabaran dan ketabahan.
Malaikat Izrail Berkunjung ke Rumah Rasulullah saw.
Pada suatu saat, terdengar seseorang berseru mengucapkan salam. “Bolehkah saya masuk?” tanyanya.
Fatimah menyahutnya: “Maafkanlah, ayahku sedang demam,” kata Fatimah sambil menutup pintu. Kemudian, ia kembali menemani ayahnya. “Siapakah itu, wahai anakku?” “Tak tahu, ayahku, sepertinya baru sekali ini aku melihatnya,” tutur Fatimah lembut. Lalu, Rasulullah saw. menatap putrinya. “Ketahuilah anakku, dialah malaikatul maut,” kata Rasulullah saw. Malaikat maut datang, Rasulullah saw. menanyakan kenapa Jibril tidak ikut. Kemudian, dipanggillah Jibril dan Rasulullah saw. bertanya kepadanya: “Jibril, jelaskan apa hakku nanti di hadapan Allah?” tanya Rasululllah dengan suara lemah. “Pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah menanti ruhmu. Semua surga terbuka lebar menanti kedatanganmu, ya, Rasul,” kata Jibril. Tapi, itu ternyata tidak membuat Rasulullah saw. lega, matanya masih penuh kecemasan. “Engkau tidak senang mendengar kabar ini?” tanya Jibril lagi. “Kabarkan kepadaku bagaimana nasib umatku kelak?” “Jangan khawatir, wahai Rasul! Aku pernah mendengar Allah berfirman kepadaku:
“Kuharamkan surga bagi siapa saja, kecuali umat Muhammad telah berada di dalamnya,” kata Jibril.
Detik-detik makin dekat, saatnya Izrail melakukan tugas. Perlahan ruh Rasulullah saw. ditarik. Tampak seluruh tubuh Rasulullah saw. bersimbah peluh, urat-urat lehernya menegang.“Jibril, betapa sakit sakaratul maut ini.” Perlahan Rasulullah saw. mengaduh. Fatimah terpejam, Ali yang di sampingnya menunduk makin dalam dan Jibril memalingkan muka. “Jijikkah kau melihatku, hingga kaupalingkan wajahmu, Jibril?” tanya Rasulullah saw. pada malaikat pengantar wahyu itu. “Siapakah yang sanggup melihat kekasih Allah direnggut ajal,” kata Jibril. Sebentar kemudian terdengar Rasulullah saw. mengaduh karena sakit yang tidak tertahankan lagi. “Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku.” Badan Rasulullah saw. mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tidak bergerak lagi. Bibirnya bergetar seakan hendak membisikkan sesuatu. Ali segera mendekatkan telinganya. “Ūṡ³kum bi ṡalāti, wa mā malakat aimānukum!” “Peliharalah ṡalat dan peliharalah orang-orang lemah di antaramu.” Di luar pintu, tangis mulai terdengar bersahutan, sahabat saling berpelukan. Ali kembali mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah saw. yang mulai kebiruan. “Ummat³, ummat³, ummat³” - “Umatku, umatku, umatku” dan, berakhirlah hidup manusia mulia yang memberi sinaran itu.
Rangkuman
1. Kewajiban terhadap jenazah antara lain: memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburnya.
2. Yang berhak memandikan jenazah adalah keluarga terdekat, bapak, ibu, suami, istri dan anak.
3. Bagi laki-laki disunahkan tiga helai kain kafan, bagi perempuan lima helai kain kafan.
4. Tata cara ṡalat jenazah berbeda dengan ṡalat biasa. Pada ṡalat jenazah, tidak ada ruku dan sujud, hanya empat kali takbir dan diselingi doa.
5. Cara mengingat mati adalah dengan menjenguk atau ber-ta’ziyyah dan berziarah kubur.
6. Mengurus jenazah hukumnya farḍu kifāyah, yaitu kewajiban secara bersama-sama atau gotong royong.
Fatimah menyahutnya: “Maafkanlah, ayahku sedang demam,” kata Fatimah sambil menutup pintu. Kemudian, ia kembali menemani ayahnya. “Siapakah itu, wahai anakku?” “Tak tahu, ayahku, sepertinya baru sekali ini aku melihatnya,” tutur Fatimah lembut. Lalu, Rasulullah saw. menatap putrinya. “Ketahuilah anakku, dialah malaikatul maut,” kata Rasulullah saw. Malaikat maut datang, Rasulullah saw. menanyakan kenapa Jibril tidak ikut. Kemudian, dipanggillah Jibril dan Rasulullah saw. bertanya kepadanya: “Jibril, jelaskan apa hakku nanti di hadapan Allah?” tanya Rasululllah dengan suara lemah. “Pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah menanti ruhmu. Semua surga terbuka lebar menanti kedatanganmu, ya, Rasul,” kata Jibril. Tapi, itu ternyata tidak membuat Rasulullah saw. lega, matanya masih penuh kecemasan. “Engkau tidak senang mendengar kabar ini?” tanya Jibril lagi. “Kabarkan kepadaku bagaimana nasib umatku kelak?” “Jangan khawatir, wahai Rasul! Aku pernah mendengar Allah berfirman kepadaku:
“Kuharamkan surga bagi siapa saja, kecuali umat Muhammad telah berada di dalamnya,” kata Jibril.
Detik-detik makin dekat, saatnya Izrail melakukan tugas. Perlahan ruh Rasulullah saw. ditarik. Tampak seluruh tubuh Rasulullah saw. bersimbah peluh, urat-urat lehernya menegang.“Jibril, betapa sakit sakaratul maut ini.” Perlahan Rasulullah saw. mengaduh. Fatimah terpejam, Ali yang di sampingnya menunduk makin dalam dan Jibril memalingkan muka. “Jijikkah kau melihatku, hingga kaupalingkan wajahmu, Jibril?” tanya Rasulullah saw. pada malaikat pengantar wahyu itu. “Siapakah yang sanggup melihat kekasih Allah direnggut ajal,” kata Jibril. Sebentar kemudian terdengar Rasulullah saw. mengaduh karena sakit yang tidak tertahankan lagi. “Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku.” Badan Rasulullah saw. mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tidak bergerak lagi. Bibirnya bergetar seakan hendak membisikkan sesuatu. Ali segera mendekatkan telinganya. “Ūṡ³kum bi ṡalāti, wa mā malakat aimānukum!” “Peliharalah ṡalat dan peliharalah orang-orang lemah di antaramu.” Di luar pintu, tangis mulai terdengar bersahutan, sahabat saling berpelukan. Ali kembali mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah saw. yang mulai kebiruan. “Ummat³, ummat³, ummat³” - “Umatku, umatku, umatku” dan, berakhirlah hidup manusia mulia yang memberi sinaran itu.
Rangkuman
1. Kewajiban terhadap jenazah antara lain: memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburnya.
2. Yang berhak memandikan jenazah adalah keluarga terdekat, bapak, ibu, suami, istri dan anak.
3. Bagi laki-laki disunahkan tiga helai kain kafan, bagi perempuan lima helai kain kafan.
4. Tata cara ṡalat jenazah berbeda dengan ṡalat biasa. Pada ṡalat jenazah, tidak ada ruku dan sujud, hanya empat kali takbir dan diselingi doa.
5. Cara mengingat mati adalah dengan menjenguk atau ber-ta’ziyyah dan berziarah kubur.
6. Mengurus jenazah hukumnya farḍu kifāyah, yaitu kewajiban secara bersama-sama atau gotong royong.
Evaluasi
A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat!
1. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut.
(1) Jenazah laki-laki sebaiknya dibungkus dengan tiga helai kain kafan, dan wanita dengan lima helai.
(2) Jika jenazahnya laki-laki hendaknya orang yang mengafaninya juga lakilaki.
(3) Tiap helai kain kafan dihamparkan di atas tikar dan diberi harum-haruman.
(4) Jenazah diletakkan di atas kain kafan dengan posisi tangan diangkat seperti sedang takbir ihram.
(5) Seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kain kafan kecuali muka dibiarkan terbuka.
Dari pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk ketentuan syariat dalam
mengafani jenazah ialah .…
a. 1, 2, dan 4
b. 2, 3, dan 5
c. 1, 2, 4, dan 5
d. 1, 2, dan 3
e. 3, 4, dan 5
2. Perhatikan pernyataan berikut.
(1) Yang ṡalat jenazah harus orang Islam.
(2) Merendahkan suara bacaan ketika ṡalat.
(3) Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan.
(4) Membaca surah setelah al-Fatihāh.
(5) Letak jenazah di sebelah kiblat dari yang menyalatkan.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk syarat-syarat
sah ṡalat jenazah adalah .…
a. 1, 2, dan 3
b. 1, 3, dan 5
c. 3, 4, dan 5
d. 1, 2, dan 4
e. 2, 3, dan 4
3. Salah satu ucapan doa dalam ṡalat jenazah berbunyi:
A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat!
1. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut.
(1) Jenazah laki-laki sebaiknya dibungkus dengan tiga helai kain kafan, dan wanita dengan lima helai.
(2) Jika jenazahnya laki-laki hendaknya orang yang mengafaninya juga lakilaki.
(3) Tiap helai kain kafan dihamparkan di atas tikar dan diberi harum-haruman.
(4) Jenazah diletakkan di atas kain kafan dengan posisi tangan diangkat seperti sedang takbir ihram.
(5) Seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kain kafan kecuali muka dibiarkan terbuka.
Dari pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk ketentuan syariat dalam
mengafani jenazah ialah .…
a. 1, 2, dan 4
b. 2, 3, dan 5
c. 1, 2, 4, dan 5
d. 1, 2, dan 3
e. 3, 4, dan 5
2. Perhatikan pernyataan berikut.
(1) Yang ṡalat jenazah harus orang Islam.
(2) Merendahkan suara bacaan ketika ṡalat.
(3) Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan.
(4) Membaca surah setelah al-Fatihāh.
(5) Letak jenazah di sebelah kiblat dari yang menyalatkan.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk syarat-syarat
sah ṡalat jenazah adalah .…
a. 1, 2, dan 3
b. 1, 3, dan 5
c. 3, 4, dan 5
d. 1, 2, dan 4
e. 2, 3, dan 4
3. Salah satu ucapan doa dalam ṡalat jenazah berbunyi:
Artinya ….
a. gantikanlah rumahnya, dengan yang lebih baik dari rumahnya ketika di dunia
b. gantikanlah kaum keluarganya dari kaum keluarganya dahulu
c. ampunilah segala dosanya yang telah lalu
d. Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya
e. peliharalah dia dari siksa kubur dan azab neraka
4. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
(1) Seorang muslimah tidak boleh menyalatkan jenazah laki-laki muslim.
(2) Bila jenazahnya laki-laki, letak imam ṡalat jenazah sejajar dengan kepala jenazah.
(3) Laki-laki muslim tidak boleh menyalatkan jenazah wanita muslimah.
(4) Bila jenazahnya wanita, letak imam ṡalat jenazah sejajar dengan bagian tengah badan jenazah.
(5) Ṡalat jenazah gaib harus menghadap di mana jenazah itu dimakamkan.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk ke dalam
ketentuan syariat tentang ṡalat jenazah adalah …
a. 1 dan 2
b. 2 dan 3
c. 3 dan 4
d. 2 dan 4
e. 1, 3, dan 5
5. Berikut ini termasuk perbuatan-perbuatan sunah pada waktu pemakaman, kecuali ...
a. meninggikan kubur sekadarnya
b. menandai kubur dengan batu atau kayu
c. menaruh kerikil di atas kubur
d. menyiram kubur dengan air
e. penguburan jenazah sebaiknya jangan disegerakan
B. Jawablah soal-soal berikut dengan benar dan tepat!
1. Mengapa Rasulullah saw. menyebutkan bahwa, “Mukmin yang paling banyak mengingat mati dan yang paling baik persediaannya untuk hidup setelah mati adalah mukmin yang paling cerdik.” Jelaskan!
2. Sebutkan hal-hal yang sebaiknya segera dilakukan terhadap jenazah yang baru saja meninggal dunia sebelum jenazahnya dimandikan!
3. Apa yang dimaksud dengan ta’ziyyah? Kemukakan pula hukumnya, alasan hukumnya, dan adab- adabnya!
4. Jika orang yang meninggal dunia meninggalkan utang, bagaimana hukum melunasinya dan harta siapa yang digunakan untuk melunasi utangnya?
5. Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah farḍu kifāyah. Jelaskan maksudnya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar